Skip to content

Dua Kelurahan Samarinda Ulu Berpotensi Masuk Kecamatan Baru

Dipublikasikan: 07 Oct 2026, 23:57
ADVERTORIAL
Dua Kelurahan Samarinda Ulu Berpotensi Masuk Kecamatan Baru

KALTIMNEWS.CO – Dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu berpotensi menjadi bagian dari wilayah kecamatan baru yang direncanakan melalui pemekaran Samarinda Utara. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, sebagai salah satu alternatif untuk memenuhi persyaratan jumlah kelurahan.

Samri mengatakan, penataan batas wilayah dapat dipertimbangkan apabila pemekaran Samarinda Utara ingin dipercepat. Namun, keputusan mengenai kelurahan yang akan masuk dalam wilayah baru masih memerlukan kajian dan kebijakan pemerintah kota.

“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara. Kemudian itu bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, persoalan jumlah kelurahan menjadi salah satu kendala dalam rencana pembentukan kecamatan baru. Sementara itu, luas wilayah dan jumlah penduduk Samarinda Utara dinilai telah memenuhi persyaratan berdasarkan data yang disampaikannya.

Samri menilai opsi pengalihan kelurahan perlu dikaji sebagai bagian dari penataan administrasi. Pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut pemenuhan jumlah kelurahan, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian batas wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Ia menegaskan, usulan tersebut belum merupakan keputusan final. Pemerintah kota perlu menilai kelayakan setiap opsi sebelum menentukan mekanisme pemekaran yang akan ditempuh.

Rencana pemekaran Samarinda Utara sendiri berasal dari aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Luas wilayah kecamatan menjadi salah satu pertimbangan agar akses pelayanan pemerintahan lebih dekat dan mudah dijangkau warga.

Samri mengatakan DPRD mendukung rencana tersebut sepanjang pembentukan kecamatan baru memang diperlukan dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” ujarnya.

Pembahasan selanjutnya memerlukan kejelasan mengenai kelurahan yang akan dimasukkan ke wilayah baru, dasar penataan batas, serta pemenuhan persyaratan administrasi. Sampai ada keputusan resmi, pengalihan dua kelurahan tersebut tetap berstatus sebagai opsi yang diusulkan. (*/adv/rif/kaltimnews.co)