Skip to content

Wilayah Samarinda Utara Luas, DPRD Dorong Pemekaran demi Pelayanan Warga

Dipublikasikan: 08 Oct 2026, 23:59
ADVERTORIAL
Wilayah Samarinda Utara Luas, DPRD Dorong Pemekaran demi Pelayanan Warga

KALTIMNEWS.CO – Luasnya wilayah Kecamatan Samarinda Utara menjadi salah satu alasan masyarakat mendorong pembentukan kecamatan baru. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan aspirasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada warga.

Menurut Samri, usulan pemekaran berasal dari masyarakat bersama sejumlah tokoh masyarakat Samarinda Utara. Penataan wilayah diharapkan dapat membuat layanan administrasi lebih mudah dijangkau, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan kecamatan.

“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikannya, Samarinda Utara memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 119.002 jiwa. Ia menilai aspek luas wilayah dan jumlah penduduk telah memenuhi persyaratan untuk pemekaran, sedangkan jumlah kelurahan masih perlu diselesaikan.

Salah satu opsi yang disampaikan Samri adalah mengkaji kemungkinan pengalihan dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu untuk melengkapi komposisi kecamatan baru. Namun, usulan tersebut masih membutuhkan kajian dan keputusan pemerintah kota.

Bagi Samri, pemekaran seharusnya tidak berhenti pada perubahan batas administratif. Penataan wilayah perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pembentukan kecamatan baru.

DPRD Samarinda, kata dia, mendukung pembahasan pemekaran apabila kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, pembentukan kecamatan baru memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan penetapan kebijakan oleh pemerintah kota. Proses tersebut juga perlu memastikan pembagian wilayah tidak menimbulkan persoalan baru dalam akses pelayanan.

Dengan demikian, kebutuhan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan pemekaran Samarinda Utara. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil kajian dan mekanisme yang berlaku. (*/adv/rif/kaltimnews.co)