Skip to content

Faisal: Hak Memeroleh Informasi Merupakan Bagian dari HAM

Dipublikasikan: 17 Nov 2022, 15:37
ADVERTORIAL
Faisal: Hak Memeroleh Informasi Merupakan Bagian dari HAM
Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (Arief Kaseng/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional, demikian yang disebutkan Kelapa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal dalam forum acara koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi se Kaltim di Quest Prime Hotel Semarang, Kamis (17/11/2022).

“Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam keterbukaan informasi publik (KIP) dalam Negara Demokrasi,” ujar Faisal.

Faisal mengungkapkan bahwa negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Bumi Etam.

“Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohoban informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui geliat keterbukaan informasi di Kaltim berkembang pesat terlihat dari tingginya capaian indeks kemerdekaan pers Kaltim di 2022, serta peringkat tujuh dalam keterbukaan informasi melalui monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat.

Di samping itu Faisal membeberkan jumlah pengguna medsos telah mencapai 197 juta penduduk Indonesia, maka dengan semakin maraknya penggunaan internet di kalangan masyarakat, mendorong banyak penelitian atau survei yang dilakukan untuk memahami perilaku terkait bagaimana masyarakat berinteraksi dengan internet.

“Rugi bila kita tidak bersosialisasi, walaupun pasti ada musuh bagi kita seperti berita hoax, tapi itu adalah tantangan bagi kita semua untuk menyaring semua informasi yang bersifat hoax,” tuturnya.

Untuk dikatahui bersama, acara forum koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini dihadiri peserta dari PPID Pelaksana lingkup Provinsi Kaltim serta PPID Kab/Kota se-Kaltim dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, S.Sos dan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kora Semarang Mashuri, ST, MM. (*/Dinas Kominfo Kaltim)