KALTIMNEWS.CO, Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kota Samarinda yang digelar di Lt 2 DPRD Samarinda Jl Basuki Rahmat, Selasa (30/8/2022) kemarin, diwarnai dengan pandangan akhir fraksi, dalam pandangan itu sejumlah masukan kepada pemerintah Kota Samarinda Pemkot Samarinda, mayotritas fraksi pun menyoroti pemberian insentif guru.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samri Shaputra misalnya.memberi catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk tetap melaksanakan peraturan daerah (perda) nomor 14/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Lantaran porsi pendidikan sudah dijelaskan sebanyak 20 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
“Termasuk pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwali) 8/2022 yang memberikan insentif guru Rp 700 ribu. Kami meminta pemberian insentif guru tanpa membeda-bedakan guru negeri atau swasta, tiga bulan kami tunggu untuk penyesuaian ketentuan daerah,” ungkapnya.
Senada dengan Samri, anggota DPRD Saamrinda Samlian Noor, dalam kesempatannya meminta Pemkot Samarinda mengevaluasi kembali aturan tentang pemberian insentif, pasalnya ia menilai selama ini Pemkot Samarinda belum tegas dalah hal tersebut. Ia menggaris bawahi untuk urusan insentif sebaiknya perlu diubah dalam segi aturannya.
“Dan perlu kita tingkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus ditingkatkan, untuk mencukupi peningkatan kesejahteraan guru,” urainya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi persoalan pemotongan insentif guru tersebut, menuruntnya pemotongan insentif bagi tenaga pendidik tersebut merupakan kabar bohong yang tidak perlu dipersoalkan.
“Itu Hoax, tidak akan ada pemotongan insentif bagi guru, kami justru sedang merapikan pendataan guru-guru yang masih aktif bekerja, karena ada laporan guru yang mendapat insentif double,” ungkapnya.
Mengenai tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru kata dia, tentunya akan disesuaikan dengan perwali. Sebab dalam aturan tersebut hanya pejabat struktur saja yang mendapatkan. Sedangkan guru adalah jabatan fungsional.
“Saya tegaskan Pemkot Samarinda tidak akan ikut budaya ikut-ikutan, bahwa kabupaten/kota lainnya melaksanakan hal itu dan kita ikut melakukan hal serupa, kita punya prinsip dan aturan sendiri,” terangnya.
Dalam setiap penyaluran keuangan APBD Kota Samarinda kata Andi, harus berdasarkan pada aturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada pejabat yang nantinya akan bersangkutan dengan hukum, utamanya dalam penyaluran insentif guru.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota dewan. Atas kerja sama dan seluruh curhat energi selama proses pembahasan, hingga akhirnya disepakati,” pungkas Andi. (*)