Skip to content

H Rendi dan Abah Nanang Siap Maju ke DPD-RI

Dipublikasikan: 24 Dec 2022, 11:40
H Rendi dan Abah Nanang Siap Maju ke DPD-RI
Suasana penyerahan Surat dukungan oleh Bakal Calon Anggota DPD-RI di aula Lt 1 KPU Kaltim Jumat ( 23/12/2022) siang. (Arief Kaseng/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Dua Bakal Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI) dari Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyerahkan surat dukungan minimal pemilih DPD-RI ke KPU Kaltim, Jumat (23/12/2022) pagi.

Kedua Bakal Calon DPD RI ini yakni, H. Rendi Susiswo Ismail, dan H. Nanang Sulaiman alias Abah Nanang. Abah Nanang sendiri diketahui merupakan imcumben DPD-RI yang sekarang masih menjabat di senayan tersebut.

Dari data yang berhasil di himpun media ini sebanyak 24 bakal Calon telah mendapat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang notabene diketahui bahwa silon tersebut merupakan suatu aplikasi yang digunakan para Calon anggota DPD-RI untuk memasukkan sejumlah surat dukungan pemilih yang bersumber dari Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peratuan KPU No 10 tentang pencalonan Perseorangan peserta pemilihn Umum Anggota DPD-RI.

“Sesuai dengan PKPU tersebut maka Kaltim masuk dalam provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang, maka para peserta atau bakal calon harus memenuhi dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih, dari keseluruhan kabupaten kota tau 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota se-Kaltim,” ujar Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/12/2022) siang.

Disebutkan Ajib, surat dukungan yang disebutkan dalam PKPU tersebut haruslah berupa e-KTP.

“Proses penyerahan dukungan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2022 mendatang pukul 23.59 waktu setempat, dan untuk diketahui penyerahan surat dukungan adalah salah satu syarat bagi para bakal Calon Anggota DPD RI untuk mendapatkan tiket maju ketahap selanjutnya,” sebutnya.

Adapun tahap selanjutnya yang disebutkan Ajib adalah tahap verifikasi data yang di sampaikan para Bakal Calon.

“Tahap Verifikasi ini meliputi; Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD, atau dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan, sesuai dengan rujukan PKPU No 10 Tahun 2022 pasal 11,” terangnya. (*)