KaltimNews.Co, Samarinda -- Penetapan Helmi Abdullah sebagai Plt. Ketua DPRD Samarinda berlangsung melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2020 dengan agenda Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Samarinda.
“Kami bertiga ini rapat menyepakati kesepakatan yang ada, saya, Pak Subandi dan Pak Rusdi,” ujar Helmi Abdullah.
Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Samarinda mendesak, karena Pemkot Samarinda harus membahas APBD Perubahan 2020.
Dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Kabupaten Kota disebutkan dalam pasal 354 dan 355 jelas sebagai penganti ketua adalah Wakil ketua I dan peraih kursi terbanyak kedua. Hal itu kemudian di perjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 pasal 37,dan 42 ayat 4 memperkuat ketetapan tersebut.
Saat ini, partai pemegang kursi Ketua DPRD Samarinda, yaitu PDI Perjuangan belum menentukan pengganti Almarhum Siswadi untuk duduk di kursi Ketua DPRD Samarinda.