KALTIMNEWS.CO, Sejumlah pasal kini dalam Peraturan Daerah Pemkot Samarinda saat ini tengah berusaha direvisi oleh Walikota Samarinda Andi Harun, diantaranya Perda RTRW yang terdiri dari 113 pasal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.
Revisi pasal itu sebagian akan direvisi guna mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan di Samarinda. Demikian yang disebutkan ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani kepada media ini, Senin (07/03/2022) pagi.
“Revisi Perda RTRW itu merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda mengingat berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2020 silam,” ujarnya.
Menurutnya rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan ke DPRD Samarinda sejak Syaharie Jaang masih menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.
“Kami masih mempelajari ada pasal yang harus diubah untuk proses pembangunan Samarinda ke depan. Secara subtansinya, perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” sebutnya.
Angkasa mengaku, pihaknya pun sempat memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk mendiskusikan masalah revisi perda tersebut.
“Terus terang dalam draf Perda itu kami masih menemukan banyak kejanggalan. Perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat,” cetusnya.
Oleh karena itu dirinya menyebutkan jika Komisi III DPRD Samarinda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan hingga diparipurnakan.
“Sebab, persiapan revisi perda tersebut masih belum matang. Jadi kami berinisiatif mengusulkan ke Pak Jaang saat itu, agar revisi perda ini tidak dilanjutkan. Tapi sebaiknya menunggu wali kota yang baru karena sudah mendekat masa berakhirnya Wali Kota Syaharie Jaang,” bebernya.
Dikatakan Angkasa, revisi Perda RTRW masih dalam proses penggodokan, belum ada draf yang diserahkan ke DPRD Samarinda. Sehingga, saat ini pihaknya juga masih menunggu.
“Kami masih menunggu, informasinya tetap dilanjut revisi perda itu, jika drafnya sudah diserahkan, maka kami akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memperlajari atau melakukan koreksi terhadap draf revisi perda tersebut. Adapun di internal kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserahkan, langsung kami tunjuk ketua Pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW itu,” tutupnya. (*)