KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Komisi I DPRD Samarinda akan merekomendasikan menutup Cafe The Arion, pasca mangkir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Samarinda. Rapat yang diharapkan menjadi sarana mediasi itu, berujung kecewa bagi sejumlah Anggota DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan, pihaknya akan membuat rekomendasi atas temuan Cafe The Arion yang menjual minuman keras (Miras) tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP. Setelah itu, rekomendasi itu akan segera dilayangkan ke Pemerintah Kota untuk ditindak lanjuti.
“Karena pihak Cafe The Arion tidak hadir dalam rapat bersama dinas terkait, sehingga kami sepakat untuk membuat rekomendasi untuk menutup Cafe The Arion,” ungkap Joha di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (5/4/2022).
Joha menambahkan, Cafe The Arion idealnya menggunakan kesempatan rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengklarifikasi temuan DPRD Samarinda dan Satpol PP beberapa waktu lalu. Dimana tempat hiburan tersebut menjual minuman keras (miras) tipe A B dan C dengan presentasi alkohol 50 persen. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan pihak manajemen dan memilih tidak hadir.
“Kalau mereka hadir kan bisa kita mengetahui masalahnya, apakah kendala pernah mengajukan izin tapi belum dikeluarkan izin dari DPMPTSP, atau masalah lain,” tuturnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Ayus mengaku, Cafe The Arion belum pernah mengajukan izin perdagangan miras. Meski demikian, pihaknya tetap akan menolak izin itu jika manajemen Cafe The Arion mengajukan izin tersebut, sebab Cafe The Arion tidak termasuk tempat hiburan yang disyaratan Perda no. 6 tahun 2013.