Skip to content

Jelang Perayaan Tahun Baru, Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran

Dipublikasikan: 26 Dec 2020, 16:48
Jelang Perayaan Tahun Baru, Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran
Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak / www.kaltimnews.co, Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda -- Jelang perayaan tahun baru yang diprediksi melonjak, Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran untuk mengatur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. 

Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan, Surat Edaran bernomor 440/7874/0641-II/B.Kesra tersebut mengatur tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Seluruh warga yang akan masuk Kaltim melalui udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif rapid test antibodi atau antigen, dan atau hasil negatif uji swab berbasis PCR.

"Salah satu penyumbang angka positif Covid-19 di Kaltim ini karena orang keluar masuk. Terlebih para pekerja," ungkap Andi.

Surat Edaran tersebut juga meminta masyarakat tidak menggelar pesta di luar maupun dalam ruang baik Natal maupun Tahun Baru 2021. Termasuk melarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya.

Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak berharap edaran tersebut bisa dipatuhi bersama terlebih pelaku perjalanan masuk maupun keluar Kaltim. Jika ketentuan tersebut dilanggar baik perorangan, pelaku usaha, pengelola maupun penanggungjawab tempat akan diberi sanksi tegur dan denda sesuai Peraturan Gubernur Kaltim nomor 48/2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya.