KALTIMNEWS.CO, Masih banyaknya aset yang perlu disinkronisasi antara laporan data yang diterima dengan yang ada di lapangan, menjadi kendala yang ditemukan oleh Panitia Khsusus (Pansus) Inventarisasi aset pemkot samarinda.
“Ada beberapa item yang masih diperlukan kelapangan karena berkaitan dengan dokumen. Masih ada perbedaan antara apa yang disampaikan oleh lurah dan camat. Oleh sebab itu perlu sinkronisasi,” ujar Ketua Pansus Joha Fajal kepada awak media, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya berdasarkan hasil hearing bersama Lurah dan Camat serta Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masih banyak aset yang perlu disinkronisasi antara laporan data yang diterima dengan yang ada di lapangan.
Singkroninasi tersebut bertujuan untuk memastikan benar adanya aset-aset pemkot yang di sampaikan oleh camat maupun lurah saat hearing. Sebab sebelum nantinya raperda tentang perlindungan aset tersebut menjadi sebuah prodak hukum, diperlukan ketelitian.
“Kalau terkait bahan berdasarkan hearing dengan lurah, camat, dan OPD yang lain itu sudah selesai. Namun karena ini nanti akan jadi prodak hukum, memang harus di perhatikan dengan teliti,” jelas Joha.
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda itu mengatakan, hasil inventarisasi juga ditemukan aset tidak bergerak berupa gedung sekolah, hal ini untuk mdembedakan milik pemrov maupun milik pemkot samarinda.
“Karena selam ini kita ketahui terdapat gedung yang pembiayaannya menggunakan APBD kota, sedangkan tanahnya milik Pemerintah Provinsi (Pemrov), sehingga ini juga perlu sinkronisasi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, aset barang bergerak seperti kendaraan plat merah milik pemkot juga ditemukan telah menjadi penguasaan pribadi yang mestinya aset tersebut harus dikembalikan pemkot.
“Aset tersebut masih milik negara, sehingga jika dibiarkan dapat menyebabkan kerugian Negara, semua kita sasar kita berharap inventarisir aset ini busa rampung pada April 2022 mendatang. (*)