
KALTIMNEWS.CO, Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite di sejumlah SPBU dipersoalkan ooleh sejumlah pihak.
Joni Sinatra Ginting misalnya, Anggota Komisi I DPRD Samarinda ini ikut memertanyakan kebijakan jam layanan di SPBU yang diatur oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan tersebut.
“Pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA, dapat menghambat aktivitas Masyarakat dalam menjalankan usahanya,” ucapnya.
Pentingnya melakukan kata dia, dengan melibatkan berbagai pihak sangat diperlukan, baik internal maupun eksternal kata dia.
“Hal ini penting untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang matang sebelum keputusan diimplementasikan di Masyarakat nantinya,mengingat transparansi, pertimbangan yang matang, dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam proses pengambilan kebijakan demi mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat dan perekonomian local perlu diperhatikan dalam sejumlah kebijakan,” tuturnya. (*)