KALTIMNEWS.CO, Wacana peran serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengamanan dalam bidang kemaritiman oleh Pemerintah Pusat, disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kita tentunya menyambut baik gagasan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, yang mengikut sertakan Satpol PP dalam pengamanan kemaritiman, tentunya dengan kehadiran satpol PP nantinya diharapkan masing-masing provinsi dapat ikut berperan melakukan pengamanan dibidang kelautan,” ujar Kepala Satpol PP Kaltim, Gede Yusa yang dihubungi kaltimnews.co melalui aplikasi Whats App, Sabtu (14/8/2021) siang.
Diketahui wacana ini dilontarkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat gelaran Focus Group Discussion (FGD) peningkatan peran dan fungsi Satpol PP dalam menjaga keamanan di laut sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah via virtual di Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/7/2021) yang lalu. Acara itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim H M Jauhar Efendi, Kasatpol PP Kaltim Gede Yusa, dan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim H Rozani Erawadi serta Kabid PPHD Satpol PP Kaltim H Abdul Muis.
Lebih jauh, Gede mengatakan, keterlibatan Satpol PP di bidang kemaritiman tentunya memerlukan payung hukum serta sejumlah kajian yang dianggap penting terlebih dahulu. Hal ini kata dia, sebagai dasar hukum bagi pihaknya dalam mendukung pelaksanaan pengamanan laut tersebut nantinya.
“Seluruh provinsi di Indonesia mungkin sama berpikirnya. Yaitu, perlu ada payung hukum yang kuat. Sehingga Satpol PP di negara ini, bisa turut berperan mengamankan kondisi dan aktifitas kelautan di NKRI,” sebutnya
Dikatakan Gede pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan jika aturan tersebut sudah jelas, meskipun kenudian pihaknya akan perlu memikirkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
“Karena, pengamanan laut ini perlu dipikirkan SDM nya yang notabene harus Pegai Negeri Sipil (PNS), ada dasar hukumnya. Selain itu yang kemudian yang harus dipikirkan adalah sarana prasarana penunjangnya,” sebutnya.
Dihubungi sacara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim H M Jauhar Efendi, mengatakan, kewenangan provinsi untuk pengamanan laut dilakukan dengan jarak kurang lebih 12 mil dari pinggir pantai.
“Kita menilai menilai aturan pengamanan tersebut lebih dikhususkan bagi provinsi yang memiliki wilayah kepulauan, namun pada prinsipnya Kaltim, jika kedepan sudah memiliki payung hukum atau aturan yang mengikat saya kira tidak ada masalah, Pemprov Kaltim siap kok,” terangnya. (*)