Skip to content

Ketua BK DPRD Samarinda Terima Kunjungan DPRD Banjar Baru

Dipublikasikan: 01 Sep 2022, 14:22
ADVERTORIAL
Ketua BK DPRD Samarinda Terima Kunjungan DPRD Banjar Baru
Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor, menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel di ruang rapat gabungan Lt I DPRD Kota Samarinda, Selasa (01/9/2022).

Dalam kesempatannya, Ahmad Sofian Noor mengatakan bahwa kedatangan sejumlah anggota Dewan Banjar Baru tersebut dalam rangka untuk saling berbagi terkait kegiatan Bapemperda di Samrinda, mulai dari implementasi kode etik dan salah satunya yakni tugas dan fungsi BK di DPRD Kota Samarinda.

“Anggota DPRD Samarinda sejak setelah dilantik, masing-masing anggota DPRD Samarinda sudah mempelajari dan memahami hasil dari pembahasan dan pembuatan kode etik tersebut, sejak 2019, yang dasar utamanya adalah Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, yang kedua adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1959 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953, yaitu tentang pembentukan daerah tingkat dua dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Sopian.

Selain itu kata dia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi salah satu bentuk yang harus di ketahui oleh anggota Dewan.

“Selanjutnya Undang-undang peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD), provinsi dan kota peraturan mendagri. Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan tentang Tata Tertib (Tatib) Nomor 3 dasar pembentukan tatib DPRD yang berisi tentang kode etik psikologi kepribadian, sikap, dan prilaku anggota DPRD, tata kerja DPRD, bentuk hubungan anggota DPRD sebagai penyampaian pendapat tanggapan jawaban dan sanggahan, kewajiban anggota DPRD larangan anggota DPRD, dan hal-hal yang tidak dilakukan, pengaduan laporan penelitian dan pembelaan itu adalah kode etik yang disepakati bersama.

“Pada pertemuan DPRD Kota Samarinda dengan DPRD Banjar Baru, kami banyak membahas tentang bagaimana tehnik dan penerapan atau implementasinya,” pungkas Sofian. (*)