Skip to content

Komisi I DPRD Samarinda Akan Panggil Pemilik The Arion Cafe

Dipublikasikan: 28 Mar 2022, 23:05
ADVERTORIAL
Komisi I DPRD Samarinda Akan Panggil Pemilik The Arion Cafe
nggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun / (int)

KALTIMNEWS.Co, Samarinda - Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil pemilik The Orion Cafe, menyusul ditemukannya bukti perdagangan minuman keras (miras) golongan B dan C di kafe tersebut. Padahal izin usaha The Orion Cafe hanya kafe dan restoran biasa. 

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun mengatakan pemanggilan ini harus dilakukan untuk mengkonfirmasi temuan DPRD Samarinda saat melakukan sidak di The Orion Cafe bersama satpol PP Samarinda. Saat sidak legislator menemukan 81 minuman beralkohol yang diperdagangkan secara ilegal oleh 2 tenant.  

“Komisi I DPRD Samarinda akan segera membuat surat panggilan pada pihak terlibat. Besok akan dibuatkan panggilan, karena meresahkan,” ujar Afif Rayhan Harun.

Afif Rayhan Harun menambahkan, The Orion Cafe sebenarnya sudah sering dilaporkan warga. Karena masyarakat kerap menyaksikan keributan di wilayah tempat hiburan. Diduga keributan dipicu konsumsi minuman beralkohol oleh pengunjung. 

Tidak hanya terkait dengan perdagangan miras, The Orion Cafe juga dianggap telah menyalahi aturan jam operasioanl, dimana tempat hiburan tidak boleh buka lebih dari jam 12 malam. 

Dari hasil temuan tersebut, Arif Rayhan Harun memastiakn The Orion Cafe telah melanggar dua peraturan daerah (Perda) di Kota Samarinda sekaligus. Yakni Perda Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Larangan Menjual Minuman Keras dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.

Ditempat sama, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Herry Herdany mengatakan izin operasional The Orion Cafe berpotensi dicabut. Karena pengelolah secara sadar membiarkan penjualan minuman beralkohol lebih dari 20 persen. 

Padahal jenis minuman ini, hanya diperbolehkan di perdagangkan di hotel berbintang dan restaurant dengan izin khusus.