Skip to content

Komisi III Minta Pemkot Samarinda Segera Terbitkan Regulasi Terkait POM Mini

Dipublikasikan: 01 Sep 2022, 16:13
ADVERTORIAL
Komisi III Minta Pemkot Samarinda Segera Terbitkan Regulasi Terkait POM Mini
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronnie Passie (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Sejumlah langkah serta upaya kini terus dilakukan oleh Dewan Samarinda dalam mengantisipasi maraknya POM Mini di Kota Samarinda.Sejak kehadirannya di Kota Tepian, POM Mini atau Pertamini langsung menjamur,keadannn ini secara otomatis menyita perhatian banyak pihak utamanya anggota DPRD Samarinda. Selain dinilai mengganggu aktiviats pengguna jalan kehadiran POM Mini ini juga dinilai terlalu berbahaya mengingat penempatannya tidak sesuai dengan regulasi yang diterapkanoleh Pertamina.

Maraknya kebakaran yang terjadi di Kota samarinda menjadi salah satu ancaman lain dari bahaya akan kehadiran Pom Mini tersebut.

Kepada media ini, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronnie Passie, mengatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dan pihaknya telah meracik pengawasan dan pengendalian atas khadiran POM Mini tersebut.

“Pemkot kini sedang membahas pengawasan dan pengendalian terkait kehadiran POM Mini ini, mengingat kehadiran POM Mini merupakan diluar batas wewenang Pertamina,” ucapnya, Kamis (1/9/2022).

Politisi Golkar tersebut pun menekankan untuk segera menemukan regulasi yang sesuai dengan keberadaan POM Mini tersebut.

“Dari sisi aturan sudah jelas bahwa POM Mini yang digunakan sejumlah warga dalam menyuplay BBM adalah illegal. Maka itu kita minta pada Pemkot untuk menemukan regulasi yang tepat agar POM Mini ini tidak lagi bertambah bahkan semakin menjamur,” ujarnya. (*)