KALTIMNEWS.CO, Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dalam upaya memertahankan tenaga honor yang kini masih berkiprah diwilayah Benua Eatam.
Dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Kalimantan Timur 2022 yang dihelat di Hotel Savoy Homann Bandung, orang nomor satu di Kaltim ini malah meminta pemerintah pusat untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“PP Nomor 49 Tahun 2018 itu, bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo, khususnya dalam urusan peningkatan sumber daya manusia,” ujar Isran dalam sambutannya, Rabu (19/10/2022).
Idealnya kata dia, penghapusan tenaga Honorer diindonesia sebaikanya dirubah menjadi pengangkatan sebagai PPPK.
“Kalau tidak harus ada tenaga Honor, maka semua tenaga honor itu diangkat semua menajdi PPPK," tegas Isran
Dikatakan Isran sejak awal isu penghapusan tenaga honorer di Indonesia dirinya sudah menegaskan bahwaKaltim Tidak akan menghapus tenaga honorernya.
“Begitu juga ketika ada kabar pengangkatan honor menjadi PPPK, tapi masih harus diseleksi, tetap saya menolak, karena menurut saya tidak bisa begitu. Kalau mau diangkat, ya angkat aja semua. Bagaimana honor yang tua-tua yang sudah puluhan tahun mengabdi, kemapuan meraka itu tidak perlu diragukan lagi," tungkas Isran. (*/Dinas Kominfo Kaltim)