KALTIMNEWS.CO, Maraknya Bangunan yang mengalami alih fungsi tanpa izin menjadi sorotan tersendi bangi naggota DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
“Di Samarinda ini banyak sekali yang izinnya berbeda dengan bangunan fisiknya, misalnya perizinan bangunan rumah toko (ruko), namun perkembangannya bangunan itu berubah fungsi menjadi guest house atau kos-kosan tanpa ada mengantongi izin perubahan alih fungsi bangunan tersebut,” ujar Laila kepada kaltimnews.co, Selasa (13/9/2022) siang.
Menurutnya perubahan fungsi bangunan tanpa mengantongi izin tersebut tentu saja akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Ia pun mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah bangunan yang diduga telah merubah fungsi bangunan dari izin awal.
“Pemkot harus segera melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang sudah mengalami alih fungsi tersebut, karena ini merupakan salah satu kebocoran PAD Kota samarinda yang harus menjadi perhatian serius,” tandas dia. (*)