KALTIMNEWS.Co, Samarinda - Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menertibkan trotoar yang tidak sesuai fungsinya. Pasalnya trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di antara fasilitas-fasilitas lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca menuturkan, trotoar di Samarinda umumnya disalahgunakan menjadi tempat berjualan dan tempat parkir kendaraan roda dua. Padahal trotoar idealnya difungsikan sebagai sarana pejalan kaki.
"Kita harapkan pemerintah melalui pihak yang berwenang agar berani menindak tegas, karena kalau ini dibiarkan malah jadi terbiasa disalahgunakan" kata Markaca.
Markaca menambahkan, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Jadi jika pemerintah melakukan penertiban maka tidak akan melanggar hak asasi manusia.
Hal itu senada dengan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.