Skip to content

Masalah Papan Reklame Ilegal Ini Kata Subandi

Dipublikasikan: 02 Sep 2022, 13:16
ADVERTORIAL
Masalah Papan Reklame Ilegal Ini Kata Subandi
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H Subandi (Foto: Arief Kaseng/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Persoalan papan reklame yang berdiri tanpa izin di Kota Samarinda memang menjadi perhatian serius pihak DPRD Kota Samarinda, pasalnya kehadiran papan reklame yang berjumlah ribuan tersebut sejatinya harus memberikan imbas atau sumbangsih pada Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota yang dikenal sebagai Kota Tepian tersebut.

Namun dalam kenyataanya keberadaan papan reklame ini justru hanya menjadi beban APBD yang ada, hal tersebut terlihat dari kondidi beberpa waktu yang lalu ketika pihak Pemkot Samarinda hendak melakukan pembongkaran pada papan reklame yang tidak mengantongi izin tersebut, hal ini kemudian terkendala dengan factor anggran yang dikeluhkan oleh OPD terkait.

Sejumlah anggota DPRD Samarinda pun sontak melayangkan protes tanda tidak setuju jika penmongkaran papan reklame tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Samarinda.

Kepada Kaltimnews.co, Wakil Ketua DPRD H Subandi beberapa hari yang lalau mengatakan jika persoalan ini harus segera disikapi secara bersama.

“Kita Minta kepada Pemkot untuk duduk bersama membahas masalah papapn reklame yang tak mengantongi izin ini, janagan perihal ini kemundian menjadi masalah yang berlarut-larut tanpa ada pangkal ujungnya,” ujar Subandi.

Menurut Subandi, sejumlah papan reklame tersebut selain tidak mengantongi izin, penempatannya juyga dinilai mengganggu estetika lokasi, salah satunya yang berada ditengah jalan raya Kota Samarinda.

“Itu sudah saya usulkan, jadi gak boleh ada lagi papan reklame yang ada di tengah jalan,” ucapnya.

Disebutkan Subandi masakah papan reklame tanpa izin ini, sudah mendera Kota Samarinda sejak 5 tahun silam,

“Sudah 5 tahun persoalan ini menjadi masalah pelik di Kota Samarinda, saya masih ingat betul hal ini pernah saya usulkan saat masih berada di Komisi I, saat itu kami mengusulkan kepada pemkot samarinda untuk segera melakukan penertiban (Pembongkaran) bagi papan reklame yang tidak ingin ikut aturan,” sebutnya.

“Tapi kalau pembongkarannya juga gak bisa oleh OPD, bisa jadi karena itu biayanya mahal karena investasi juga mahal, ya kita duduk bersama kita bahas bersama butuh anggarannya berapa,” lanjutnya. (*)