KALTIMNEWS.CO, Eko Supangat Warga Kelurahan simpang pasir beserta warga RT 13 akhirnya berurusan hukum akibat tindakan pematangan lahan di wilayah konsesi milik PT Insani Bara Perkasa.
Kejadian tersebut bermula pada Mei 2019 silam, ketika seorang anak meninggal di lubang tambang, lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa yang tidak ditimbun.
Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah warga yang terdiri atas gabungan beberapa RT, pihaknya kemudian melakukan pematangan lahan dan bermaksud untuk melakukan penimbunan lubang tambang.
“Itu hasil dari kesepakatan kami, dan sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Lalu kami sepakat untuk melakukan pematangan lahan bermaksud untuk melakukan penimbunan lubang tambang agar tidak ada kejadian lagi orang tenggelam,” ungkap Eko.
Namun saat proses pematangan lahan menggunakan alat berat, ditemukan material berupa batu bara. Pihaknya pun mengumpulkan batu bara tersebut. Setelah itu, kata Eko, mereka berunding kembali membicarakan batu bara yang diambil dari hasil pematangan lahan.
“Jadi kami sepakat dari pada dibuang, lebih baik dijual nanti hasilnya diperuntukan operasional alat dan pembangunan infrastruktur di lingkungan sejumlah RT,” tuturnya.
Seperti, membangun musala, menimbun sebagian lubang tambang dan memperbaiki jalan lingkungan. Hasil itu bukan dikomersilkan atau dijadikan bisnis tapi untuk ranah sosial.
Dalam proses pematangan lahan, dijelaskan Eko, ternyata PT Insani Bara Perkasa melaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan pematangan lahan tanpa izin pemilik konsesi lahan tersebut.
“Akhirnya kami berurusan dengan pihak kepolisian dengan menyita 2 alat berat rental dan 1 unit truk,” ujarnya.
Atas hal ini Warga Kelurahan Simpang Pasir mengadukan dan menuntut PT Insani Bara Perkasa ke meja para Wakil Rakyat Samarinda dengan melakukan audensi. Warga Kelurahan Simpang Pasir tersebut meminta para anggota dewan dapat menyelesaikan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto mengatakan bahwa dari informasi yang ia dapatkan bahwa perusahaan tersebut masih taat kepada hukum. Namun, Mujianto mempertanyakan laporan tahun 2020-2021 yang menyebutkan kawasan pertambangan tersebut masuk kategori merah.
Dia melanjutkan, jika memang mentaati hak dan kewajiban dalam Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka seharusnya mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
“Apakah ini sudah dipenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin penambangan? Berati banyak melanggar, tidak penuhi,” tegasnya.
Diungkapkan Mujianto, lahan konsesi pertambangannya di sekitar RT 17 Kelurahan Simpang Pasir hingga saat ini saja tidak ditimbun, bahkan menimbulkan korban jiwa.
“Dari laporannya taat hukum, mematuhi aturan lingkungan, tapi tidak demikian. Bisanya melaporkan warga yang tidak mengetahui aturan, warga itu pemahamannya terbatas.
Karena merasa tanah milik warga, mereka berswadaya untuk menimbun lubang tambah bekas galian pemilik konsesi lahan PT Insani itu,” terangnya.
Mujianto juga mempertanyakan seberapa besar kontribusi PT Insani Bara Perkasa terhadap lingkungan sekitar. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh pihak PT Insani Bara Perkasa. Oleh sebab itu, Mujianto geram dengan pihak perusahaan karena telah melaporkan warga ke pihak kepolisian.
“Sudah banyak mengeruk, tapi dana sosial tidak ada kontribusinya dengan warga Palaran, tidak ada. Tidak ada mau kurang lebih dengan masyarakat setempat,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kata Mujianto, banjir yang terjadi belakangan ini di Loa Janan juga tidak terlepas dari penambangan. Hal ini berdasarkan temuan bahwa daerah tersebut baru pertama kali mengalami banjir.
“PT Insani ini tidak punya hati dengan masyatakat, sisi lain mereka mengaku taat terhadap tata kelola lingkungan, tapi kewajiban reklamasi tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada PT Insani Bara Perkasa agar mencabut laporan tersebut dan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan warga setempat agar permasalahan ini bisa diselesaikan.
“Tolonglah bantu masyarakat, keadaan sedang susah juga. Karena kekurangan pengetahuan saja ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, hadir dalam audensi tersebut jajaran Komisi III DPRD Samarinda, warga dari RT 13, 14, 15, 16 dan 17 Kelurahan Simpang Simpang, pihak Kelurahan Simpang Pasir, Wakapolres Samarinda, Inspektorat Pertambangan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan jajaran PT Insani Bara Perkasa. (*)