KALTIMNEWS.CO, Pesta Demokrasi sebentar lagi akan dilaksanakan, jika tidak ada aral melintang Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai sejumlah tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Jika tidak ada halangan empat bulan lagi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dimulai. Hal ini sesuai dengan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai sosilasisasi tahapan program dan jadwal Pemilu, dan pendaftaran dan verifikasi Parpol yang rencanya akan di laksanakan pada awal bulan Agustus 2022,” ujar Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris yang ditemui diruang kerjanya Selasa (22/3/2022) siang.
Kendati demikian PKPU tersebut kata dia, hingga kini belum bersifat final alias masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada 8 rancangan PKPU yang akan diuji publik yang akan yang kemudian akan konsultasikan ke Komisi II DPR-RI untuk selanjutnya diharmonisasikan ke Kementrian Hukum dan HAM sebelum kemudain disahkan menjadi peraturan KPU," kata Fahmi.
Terkait jumlah Parpol, Fahmi, mengatakan sejauh ini terdapat 75 Partai Politik (Parpol) yang yang telah mengantongi badan hukum dari kementrian Hukum dan HAM.
“Sejauh ini terdapat 75 Parpol yang sudah memiliki badan hukum di kementerian hukum dan HAM, data ini sesuai dari data Kementerian Hukum dan HAM, yang kami terima, jika para parpol ini nantinya akan berkomoetisi maka mereka akan harus masuk dalam tahap verifikasi parpol oleh KPU di Agustus mendatang,” ujar Fahmi.
Sejumlkah sayat pun harus berhasil dipenuhi parpol untuk lolos dalam tahap verifikasi nantinya, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tenbtang pemilihan umum (UU Pemilu).
“Didalamnya telah diatur dengan jelas tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilu serentak 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu, jelasnya.
Berikut syarat partai politik yang ingin ikut dalam pesta Demokrasi 2024 mentang.
- Persyaratan Partai Politik peserta Pemilu
Persyaratan-persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Pasal 172 hingga Pasal 175. Poin pentingnya adalah partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) agar bisa ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 172
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik.
Pasal 173
(1) Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Pasal 174
(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 175
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
a. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. Warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;
d. Nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. Nama atau gambar seseorang; atau
f. Sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
B. Pendaftaran, dokumen dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU jika ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jadwal waktu pendaftaran ini paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU akan melakukan penelitian administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta pemilu. Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan Partai politik Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 176
(1) Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
(4) Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 177
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. Kepengurusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 178
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 179
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(1) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. (*)