KALTIMNEWS.Co, Samarinda - DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera melaporkan Direksi PD Bank BPR ke Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. Menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian sebsar Rp4,7 Miliar.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri menuturkan, masalah kerugian PD. BPR Kota Samarinda idealnya sudah harus di selesaikan di tingkat kejaksaan. Pasalnya modal yang dimiliki BPR bersumber dari ABPD. Jika terjadi kerugian, maka sama saja tidak mampu mengelolah dana rakyat.
“Ternyata memang manajemen dan pengelolaan kurang baik hingga mengalami kerugian terus menerus,” ungkap Novi di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (8/3/2022).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda itu menyebutkan bahwa, Bank BPR kerap disuntik dana segar dari APBD, namun belum pernah berkontribusi terhadap penambahan PAD.
Novi berharap, Pemkot Samarinda berhati hati dalam merekrut direksi baru BPR. Agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan lima penyimpangan yang menyebabkan Bank Perkredita Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp2.647.015.145,17 pada tahun 2020 dan total potensi kerugian lanjutan menjadi Rp4,788 miliar.
Temuan lima penyimpangan itu yakni, penyalahgunaan dan di bagian kredit, adanya kredit fiktif, penyalahgunaan uang pelunasan kredit, penyalahgunaan sebagian dana kredit, pencairan dan deposito dan tabungan nasabah.
Temuan penyimpangan tersebut dituangkan BPK RI Perwakilan Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor: 15.A/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 25 Mei 2021.