KALTIMNEWS.CO, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) kini marak di lakukan oleh warga samarinda, diketahui izin ini memiliki peraturan wali kota (Perwali) nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara. Baru baru ini Perwali ini dikabarkan akan direvisi oleh Pemkot Samarinda, hal ini tentunya menuai kritik dari sejumlah anggota DPRD Samarinda.
Joni Sinatra Ginting misalnya, anggota Komisi I DPRD Samarinda ini mengatakan jika perubahan perwali tersebut tidak bisa serta merta dilakukan oleh Pemkot.
“Harus terlebih dahulu melalui revisi Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa serta merta di rubah perwali itu,” ujarnya, Kamis (31/3/2022) siang.
Ia menjelaskan, revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada karena melebur dengan Dinas PUPR, maka seharusnya Perda nomor 2 tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
"Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya," kata Joni.
"Kalau perdanya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul kalau itu dilaksanakan, karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," lanjutnya.
Joni mengakui jika IMTN ini memang menjadi kebutuhan masyarakat samarinda sekarang ini.
“Banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan, kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi," pungkasnya. (*)