Skip to content

Penebangan Pohon Hutan oleh Tambang di Perbolehkan, Asal,,,,

Dipublikasikan: 06 Oct 2022, 11:56
ADVERTORIAL
Penebangan Pohon Hutan oleh Tambang di Perbolehkan, Asal,,,,
(Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Sebagai salah satu kaasan pemilik Sumber Daya Alam berupa tambang dan migas, wuilayah alam Kalimantan Timur (Kaltim) tentunya tidak lepas dari pengerukan pertambangan. Pengerukan ini tentunya sedikit tidaknya akan berpengaruh pada hutan yang ada di wilayah yang akrab disapa dengan Benua Etam tersebut.

Keberadaan hutan tidak terlepas dari adanya pohon yang nota bene merupakan kawasan hidupnya para satwa. Namun dengan hadirnya pertambangan di kaltim perlahan sejumlah kawasan kini mulai mengalami pengundulan wilayah.

Lantas bagai mana penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan oleh para penambang, apakah diperbolehkan?

Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto yang ditemui media ini Kamis (6/10/2022) siang, mengatakan, pengawasan tambang atau penebangan pohon di dalam kawasan hutan, secara normatif jika sesuai peraturan yang berlaku pasti akan didukung.

“Dengan catatan sesuai dengan peraturan, yang tidak sesuai pasti ditolak. Itu hukum dasarnya. Jadi tidak semua Tambang di dalam kawasan hutan salah, karena ada izinnya. Yang salah itu yang tidak berizin, mau di dalam kawasan atau di luar kawasan tetap sama, kalau tanpa ijin pasti salah,” ucap Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, Tambang dalam kawasan hutan memiliki ketentuan yang lebih terinci, karena berkaitan dengan hutan maka banyak instansi pemerintah yang terlibat.

“Meski di dalam kawasan hutan Dinas Kehutanan terlibat, namun peranannya terbatas. Karena harus dilihat dari tingkat tapak pengelolanya, wewenang Kementerian atau Dinas. Kalau tingkat tapak pengelolanya Kementerian maka Kementerian yang bertanggung jawab, begitu juga sebaliknya,“ beber Joko.

“Tidak semua hutan adalah kewenangan Dinas Kehutanan, karena hutan itu terbagi lagi. Ada hutan konservasi, Cagar Alam, Taman Nasional, itu kewenangannya Pemerintah Pusat. BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melalui UPTnya, yang ada daerah,” sambungnya.  (*/Dinas Kominfo Kaltim)