KALTIMNEWS.CO, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Samarinda untuk Tahun Anggaran 2023 menyoroti proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
“Potensi praktik pemungutan liar (pungli) yang terjadi selama proses peninjauan dan pengukuran lokasi tanah untuk penerbitan IMTN. Hal ini memungkinkan terjadi mengingat biayanya cukup tinggi. Pengurusan untuk IMTN sekarang, info yang kami dapat dari masyarakat, variatif. Standarnya (harga) itu standar ganda, tergantung negosiasi harganya,” kata Anggota Pansus, DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting kepada media ini.
Dikatakan Joni bahwa idealnya, biaya kunjungan atau survei untuk proses tersebut seharusnya tidak melebihi Rp 125.000,- per hektare, namun kenyataannya biayanya bervariasi tergantung pada negosiasi.
“Dengan begitu, pentingnya penyelesaian atas praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum lebih lanjut,” tegasnya. (*)