Skip to content

Perlindungan Terhadap Anak di Bawah Umur Harus di Berikan

Dipublikasikan: 12 Sep 2022, 12:00
ADVERTORIAL
Perlindungan Terhadap Anak di Bawah Umur Harus di Berikan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Keberadaan anak anak dilingkunagn keluarga tentunya memberikan kebahagiaan tersendiri bagi orang tuanya, namun tidak semua anak mendapatkan hak isitmewa dari keluarganya. tidak sedikit anak dibawah umur kemudian turun mencari nafkah dipinggir jalan dan menjadi Anak Jalanan (Anjal).

Perlindungan terhadap anak di bawah umur harus diberikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain menyebutkan bahwa ada tiga prinsip perlindungan terhadap anak.

“Pertama, anak harus dilindungi hak-haknya. Kedua, anak harus dilindungi dari kekerasan. Dan ketiga, anak harus dilindungi masa depannya,” ucapnya.

“jikapun ada yang bertentangan dengan tiga prinsip perlindungan anak tersebut, maka kita harus melawannya,” sambungnya.

Menurut dia, apabila tiga prinsip itu bisa diterapkan, maka Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban akan terwujud secara baik.

“Tiga prinsip itu penting kita terapkan, kalau memang kita mau Samarinda jadi Kota Pusat Peradaban,” kata dia.

Fenomena Anjal yang makin marak di kota samarinda memang menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk DPRD Saamrinda. Pasalnya tidak sedikit daru ruas jalan Kota Tepian tersebut yang lengkang dengan keneradaan Anjal, walaupun kerap kali anjal ini mendapatkan penertiban namun buktinya hal tersebut tidak memberikan efek jerah. (*)