Skip to content

Perusahaan di Samarinda Tidak Berikan Pesangon Ke Karyawan PHK

Dipublikasikan: 08 Mar 2022, 14:52
ADVERTORIAL
Perusahaan di Samarinda Tidak Berikan Pesangon Ke Karyawan PHK
Anggota DPRD Kota Samarinda dua periode Sri Puji Astuti -- www.kaltimnews.co / Foto : Arief Kaseng

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - DPRD Kota Samarinda mengaku banyak menerima aduan terkait PHK yang tidak dibarengi pemberian pesangon oleh perusahaan. Selama Pandemi Covid-19 ada puluhan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Kota Samarinda. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda,  Sri Puji Astuti mengaku telah menerima banyak menerima laporan masyarakat terkait PHK tanpa pesangon. 

“Waktu awal-awal pandemi Covid-19 memang ada berapa kali masyarakat yang melapor ke kami di komisi tentang belum terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada pekerja yang kena PKH,” Tutur Sri Puji Astuti saat diwawancara Selasa (8/3).

Puji menambahkan, ada pula pesangon yang seharusnya dibayar tiga kali tapi dari perusahaan hanya dibayar satu kali saja.  

“Memang banyak juga perusahaan-perusahaan yang nakal. Tentu, ini jadi catatan buat Pemerintah Kota Samarinda agar lebih aktif melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Di  Kota Samarinda nilai pesangon PHK harus sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), yakni sebesar Rp 3.137.576.