KALTIMNEWS.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama dengan pemerintah pusat kini telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengesahan yang dilakukan disenayan pada 20 September yang lalu itu menandakan adanya inovasi baru tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya dalam digitalisasi.
“Dengan adanya UU ini masyarakat yang sering berselacar didunia maya setidaknya akan berfikir dalam melakukan kejahatan di dunia maya atau online karena bisa terkena tindak pidana, mengingat selama ini banyak sekali kasus pencurian data pribadi yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab. Terlepas itu, masyarakat juga harus hati-hati," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal kepada kaltimnews.co kepada Kaltimnews.co Rabu (11/10/2022) kemarin.
Kata Faisal, pihaknya akan membantu pemerintah dalam mengasosiasikan UU PDP di Kaltim, khususnya saat sudah ada turunan UU tersebut.
“Kejahatan dunia Maya lebih mengerikan dari pada dunia nyata karena tidak terlihat. Tapi dengan hadirnya UU PDP, diharapkan bisa meminimalisir kejahatan karena bisa langsung dituntut oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk terus bergandengan tangan menjaga data pribadi seseorang,” tungkasnya. (*/Dinas Kominfo Kaltim)