KaltimNews.Co, Samarinda -- Ketua DPRD Samarinda berpendapat Pimpinan DPRD perlu disiapkan staf ahli. Menurutnya Staf ahli dibutuhkan agar Pimpinan DPRD mendapatkan input silang sebelum mengesahkan kebijakan dari Pemkot Samarinda.
“Staf ahli di perlukan agar ucapan maupun kebijakan yang saya ambil nantinya tidak menjadi “blunder”. Dengan latar belakang staf ahli yang dibutuhkan, merupakan pengamat dan akademisi dari berbagai bidang,” ujar Ketua DPRD Samarinda Sugiyono
Sugiyono menambahkan jumlah staf ahli yang dibutuhkan pimpinan DPRD itu sekitar 3 hingga 5 orang, dan direkrut dari berbagai kalangan seperti praktisi dan akademisi.
Ditempat terpisah, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.