Skip to content

PPDB SMP Samarinda: Zonasi, Nilai, dan Ancaman Putus Sekolah

Dipublikasikan: 21 May 2026, 20:10
PPDB SMP Samarinda: Zonasi, Nilai, dan Ancaman Putus Sekolah

KALTIMNEWS.CO — Menjelang tahun ajaran baru, kekhawatiran itu kembali muncul di banyak rumah warga Samarinda. Bukan soal biaya sekolah atau seragam, melainkan pertanyaan sederhana yang terus berulang setiap musim penerimaan peserta didik baru: apakah anak mereka akan mendapatkan bangku sekolah negeri?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Tahun lalu, sejumlah orang tua di Samarinda menghadapi situasi yang bagi sebagian keluarga terasa ironis. Anak yang tinggal dekat sekolah negeri justru gagal diterima, sementara mereka harus mencari sekolah lain yang jaraknya lebih jauh.

Di atas kertas, sistem zonasi hadir untuk mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut kerap berbenturan dengan keterbatasan kuota dan persaingan nilai.

Redaksi KALTIMNEWS.CO mencatat beberapa kasus yang memperlihatkan persoalan itu belum selesai.

Seorang siswa lulusan SD di kawasan Bukuan, Kecamatan Palaran, misalnya, gagal diterima di tiga SMP negeri pilihannya. Padahal lokasi tempat tinggalnya masih berada dalam radius yang dianggap dekat. Pada akhirnya, keluarga tersebut memilih sekolah di kawasan Loa Janan agar sang anak tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Ada pula orang tua yang mengaku anaknya harus bersekolah lebih jauh meski rumah mereka berada tidak jauh dari sekolah negeri. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang efektivitas sistem penerimaan yang selama ini diterapkan.

Program wajib belajar sembilan tahun sebenarnya memberi mandat jelas bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar. Program itu mencakup enam tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah pertama. Namun di lapangan, akses terhadap sekolah negeri masih menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut dia, persoalan PPDB tidak semata soal administrasi penerimaan siswa, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar anak memperoleh pendidikan.

“Jangan sampai program wajib belajar sembilan tahun terganggu karena sistem penerimaan yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan sistem zonasi memiliki tujuan baik, yakni pemerataan pendidikan. Namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk kapasitas sekolah dan kepadatan penduduk di suatu wilayah.

Sebab dalam sejumlah kasus, kata dia, masyarakat justru melihat adanya ketimpangan. Anak yang tinggal dekat sekolah belum tentu diterima, sementara sebagian lainnya harus mencari sekolah dengan jarak lebih jauh.

Menurutnya, persoalan PPDB tidak bisa diselesaikan hanya dengan perubahan aturan teknis setiap tahun. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan distribusi fasilitas pendidikan, pembangunan ruang kelas baru, hingga pemerataan kualitas sekolah.

Selama ini, penumpukan pendaftar masih terjadi di sekolah tertentu yang dianggap lebih unggul. Di sisi lain, ada sekolah yang justru kekurangan peminat.

Fenomena itu menunjukkan persoalan pendidikan bukan hanya soal penerimaan siswa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kualitas sekolah.

Kini, menjelang dimulainya tahapan PPDB tahun ajaran baru, kekhawatiran serupa kembali muncul. Sejumlah orang tua berharap pemerintah tidak sekadar menjalankan sistem, tetapi juga memastikan setiap anak benar-benar memperoleh hak pendidikan tanpa harus terhambat persoalan kuota dan zonasi.

Sebab bagi banyak keluarga, mendapatkan bangku sekolah negeri bukan lagi sekadar urusan pilihan sekolah, melainkan kepastian masa depan anak mereka. (*/rif/kaltimnews.co)