KALTIMNEWS.CO, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda kini sudah sudah melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Anak Nomor 10 tahun 2023 di Universitas Widyagama Mahakam.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Samarinda Hj Laila Fatihah kepda media ini, Rabu (4/1/2023) siang. Menurutnya tujuan uji publik tersebut dilaksanakan guna mendapatkan masukan dari sejumlah kalangan. Seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemda, akademisi hingga Kejaksaan Negeri Samarinda.
Alhamdulillah kami telah melaksanakan Uji Publik terkait Raperda tersebut dengan pihak Universitas Widyagama Mahakam pada tanggal 13 Desember 2022 kamarin, dan semuanya berjalan lancar. Raperda ini sendiri dibuat untuk menjamin dan melindungi anak. Serta, memberikan hak-hak tumbuh kembang dalam martabat kemanusiaan. Pemerintah bisa menjamin hak perlindungan dari ancaman diskriminasi kekerasan seksual,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah.
Diketahui saat uji public berlangsung sejumlah anggota Dewan samarinda turut hadir seperti Ketua Pansus DPRD Samaridna Damayanti didampingi Wakil Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah. Dan, hadir pula Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik dan anggota Bapemperda Novi Marinda Putri. (*)