Skip to content

Revisi Perda RTRW Berpotensi Disesuaikan dengan IKN

Dipublikasikan: 08 Apr 2022, 12:26
ADVERTORIAL
Revisi Perda RTRW Berpotensi Disesuaikan dengan IKN
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.co, Samarinda - Revisi Perda RTRW Kota Samarinda berpotensi disesuaikan dengan rencana pembangunan IKN. Peluang itu akan diambil DPRD Samarinda, menyusul akan direvisinya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menuturkan, ada sekitar 113 pasal yang akan direvisi dalam peraturan daerah itu, dan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan situsi terkini pembangunan di sekitar Kota Samarinda. Tidak hanya itu, menurutnya Kota Samarinda harus memiliki peran dalam pembangunan IKN, setidaknya menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara Baru. 

Angkasa Jaya menamhahkan, DPRD Samarinda saat ini tengah membentuk panitia khusus (pansus) revisi peraturan daerah tentang Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Pansus itu nantinya akan bekerja untuk membahas revisi Perda RTRW yang diajukan Pemkot Samarinda. 

“Kami sudah mempersiapkan, jadi sisa menunjuk ketua Pansusnya dan eksekusi revisi Perda RTRW itu,” jelasnya, Selasa (08/03).

Angkasa Jaya Djoerani menambahkan draf revisi  Perda RTRW yang sudah diserahkan Pemerintah Kota Samarinda. Sebagai tindak lanjut, DPRD wajib membentuk pansus untuk membahas revisi yang diajukan pemkot. 

Sebelumnya revisi Perda RTRW Kota Samarinda akan direvisi sejak kepemimpinan Kepala Daerah sebelumnya. Namun DPRD Samarinda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan karena masa jabatan Wali Kota Syaharie Jaang akan berakhir.