KALTIMNEWS.CO, Pengentasan kemiskinan merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menanggulanginya. Pasalnya, pengentasan kemiskinan juga merupakan dari amanat UUD 1945. Hal ini disampaikan ketua Komisi IV DPRD Samarinda Piji Astuti kepada media ini.
“Sekarang Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan. Perwalitersebut pada BAB IV, pasal 4, ayat 1 mengatakan, Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang memenuhi paling sedikit 18 (delapan belas) kriteria dari seluruh Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” ucap Ketua Puji.
Pemenuhan kategori rumah tangga miskin minimal kata dia pun harus memenuhi 11 kriteria dari 18 kriteria. “Jika itu terpenuhi, atau minimal 11 kriteria, itu sudah bisa dimasukkan dalam kategori rumah tangga miskin,” ujarnya.
Ia pun berharap dan meminta dukungan seluruh pihak terkait, untuk menyongsong secara bersama-sama upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Samarinda. (*)