Skip to content

Sabir Ibrahim Resmi Jabat Komisioner KPID Kaltim

M Yuhdi Gantikan Posisi Ramoun Dearnov Saragih di (KI) Kaltim. 

Dipublikasikan: 12 Aug 2024, 12:00
Sabir Ibrahim Resmi Jabat Komisioner KPID Kaltim
prosesi pelantikan PAW antar Waktu oleh duua Komisioner KPID Dan KI di Gedung WIK Diskominfo Kaltim, Senin (12/8/2024) Pagi. (Arief/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO - Jabatan Komisoner di Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur yang sempat lowong kini telah tertutupi dengan hadirnya dua komisioner yang dilantik Pj Gubernur Kaltim melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Bertempat di Gediung WIK, Senin (12/8/2024) pagi, pelantikan dua komisioner ini berlangsung hikmat, dan disaksikan langsung Ketua dan Anggota Komisioner KI dan KPID Kaltim.

Didampingi sang istri, Sabir Ibrahim kepada media in mengaku bersyukur terkait jalannya proses pelantikan tersebut.
"Alhamdulilah proses pelantikan hari ini berjalan secara baik, lancar," ucapnya.

Diketahui bersama Sabir menjabat sebagai Anggota Komisioner KPID Kaltim dengan mengantikan rekannya Ali Yamin Ishak yang diketahui terpaksa mundur lantaran terpilih sebagai Ketua KPU Penajam Paser Utara (PPU). Sementara jabatan yang ditinggalkan oleh Ramoun Dearnov Saragih di Komisi Informasi (KI) digantikan oleh M. Yuhdi.     

Sementara itu Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mewakili Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam pelantikan tersebut mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan momen penting yang menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi kedua komisioner.

“Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki keyakinan penuh terhadap kompetensi dan pengalaman yang dimiliki oleh para Komisioner Pergantian Antar Waktu (PAW) baru. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi,” ujar Faisal.

Menurutnya dengan momenttum pelantikan tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dua lembaga dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah. (*)