KALTIMNEWS.CO, Samarinda - DPRD Kota Samarinda menilai Kota Samarinda menilai perlu segera memiliki peraturan daerah (perda) tentang spesifikasi jalan. Perda ini bertujuan mengklasifikasi jenis jalan yang boleh dilalui kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan angkut. Dengan begitu, biaya perawatan jalan di kota Samarinda bisa ditekan.
Anggota DPRD Kota Samarinda Muhammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, kendaraan angkut bertonase besar paling berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan protokol di Kota Samarinda. Sebab mereka kerap melalui jalan protokol melebihi tonase.
"Penggunaan akses Jalan di daerah kota Samarinda memang harus di buatkan Perdanya, karena sampai saat ini banyak truk besar yang membawa beban cukup berat, yang seharusnya kendaraan bermuatan berat tidak oleh melintas di Jalur Jalan Protokol " ujar Muhammad Novan kepada KaltimNews, Senin (14/3) di ruang kerjanya.
Muhammad Novan menambahkan, dengan diklasifikasikannya jenis jalan di Kota Samarinda, nantinya kendaaran angkut, kendaraan umum dan pribadi hanya boleh melalui jalan yang telah ditentukan.
"Kaitannya dalam hal ini agar tidak ada lagi pelanggaran spesifikasi Jalan itu oleh kendaraan kendaraan besar yang membawa beban berat melebihi tonase dilarang untuk melintas di jalur jalan protokol tersebut" Ucapnya.
Inisiasi membuat perda spesifikasi jalan protokol ini, didapatkan Muhammad Novan usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD kota Bandung beberapa waktu yang lalu.