KaltimNews.Co, Samarinda -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 35 Ranperda tersebut berasal dari 10 diantaranya dari inisiatif DPRD dan 25 Raperda dari usulan Pemkot Samarinda.
“Ke-35 Raperda ini merupakan kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Kota Samarinda dilakukan untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang kuat, terencana, terpadu dan sistematis sebagai kebijakan dalam melaksanakan tugas Pemerintahan di Kota Samarinda,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Santoso dalam penyamapaiannya.
Yang unik di Perda pengesahan ini, ada 2 Raperda usulan baru yakni Raperda Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi, serta Raperda Penerapan Disiplin Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).