KALTIMNEWS.CO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SBPI Kalimantan Timur bersama Ketua Bidang Hukum dan HAM SBPI Kaltim mendatangi kantor cabang PT Logindo Samudra Makmur Tbk di kawasan Balikpapan Baru, Senin (15/12/2025). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi manajemen perusahaan sekaligus mengupayakan penyelesaian secara musyawarah.
Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan atas laporan salah satu anggota berinisial UM, yang mengaku diberhentikan tanpa adanya perundingan terlebih dahulu. UM tercatat telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 12 Maret 2012 hingga 1 November 2025.
Menurut keterangan UM, pemberitahuan PHK diterima melalui pesan WhatsApp dengan alasan kondisi kesehatan. Ia menyebut selama menjalani pengobatan, tidak ada pemanggilan resmi dari perusahaan untuk perundingan. Selain itu, UM juga mengaku tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2019 hingga 2025.
Menanggapi hal tersebut, SBPI Kaltim menilai proses PHK yang disampaikan melalui pesan singkat perlu diklarifikasi lebih lanjut. Nurdin menegaskan, secara prinsip serikat buruh mendorong penyelesaian yang adil dan sesuai regulasi.
“Jika benar PHK dilakukan tanpa perundingan bipartit dan dengan alasan sakit, maka hal itu perlu diuji berdasarkan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Nurdin.
SBPI mengacu pada Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Perppu Cipta Kerja, yang melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Logindo Samudra Makmur Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi untuk memperoleh penjelasan dari manajemen perusahaan mengenai alasan PHK serta pemenuhan hak normatif pekerja.
SBPI Kaltim berharap mediasi bipartit dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif bagi kedua belah pihak, sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Nrd/Rif)