KALTIMNEWS.CO — DPRD Kota Samarinda menyoroti aspek legalitas pengelolaan Sekolah Terpadu Samarinda yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Sekolah yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA tersebut dikelola melalui skema yayasan dengan dukungan pemerintah kota. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sisi regulasi.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan pihaknya akan mendalami dasar hukum pengelolaan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Selama ini kita memahami yayasan itu identik dengan swasta. Tapi dalam kasus ini justru dibentuk pemerintah kota. Itu yang perlu kita dalami, apakah ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan status menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pendidikan serta potensi konsekuensi hukum di masa depan.
Tak hanya itu, penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan antar pemerintah.
Harminsyah menjelaskan, jenjang SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sementara SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Kondisi ini dinilai perlu kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Ini harus diperjelas. Jangan sampai statusnya seolah swasta karena yayasan, padahal faktanya ini sekolah negeri,” tegasnya.
DPRD Samarinda memastikan akan menelusuri lebih jauh aspek regulasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait, guna memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari serta memastikan kepastian layanan pendidikan bagi masyarakat tetap terjaga.(*/adv/rif/kaltimnews.co)