KALTIMNEWS.CO — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap pengumpulan data internal guna memperkuat substansi regulasi sebelum masuk ke tahap lanjutan. DPRD menilai tahap ini krusial untuk memastikan arah kebijakan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, mengatakan proses yang berjalan masih difokuskan pada pematangan materi di internal pansus.
“Masih dalam pengumpulan data untuk finalisasi. Belum ada pemanggilan OPD, masih internal,” ujarnya.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Mei, dengan agenda pemanggilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperdalam materi dan sinkronisasi kebijakan.
“Nanti kita jadwalkan di bulan Mei sampai tahap pemanggilan OPD dan penyelesaian pembahasan,” katanya.
DPRD menargetkan raperda ini bisa diselesaikan dalam tahun ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pasar rakyat agar lebih tertata dan mampu bersaing.
Namun, untuk tahapan uji publik masih menunggu perkembangan pembahasan selanjutnya.
“Untuk uji publik, kita lihat hasil rapat berikutnya,” tambah Rusdi.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mendorong pemberdayaan pedagang serta peningkatan kualitas pasar rakyat di Samarinda. (*/adv/rif/kaltimnews.co)