KALTIMNEWS.CO — Pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi sekitar 49.742 warga Samarinda memunculkan kekhawatiran baru.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada program JKN.
“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban. Ini menyangkut kebutuhan dasar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa kejelasan mekanisme dan sosialisasi yang menyeluruh, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, perubahan kebijakan yang menyangkut layanan kesehatan harus disampaikan secara transparan agar tidak memicu kesalahpahaman.
“Kalau masyarakat tidak paham, ini bisa menimbulkan keresahan. Bahkan bisa muncul penolakan,” ujarnya.
DPRD Samarinda juga menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak berdampak pada keberlangsungan layanan kesehatan yang selama ini berjalan.
Sikap tersebut sejalan dengan Pemerintah Kota Samarinda yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan resmi terhadap kebijakan pengalihan tersebut.
Selain itu, DPRD menyoroti adanya perbedaan perlakuan antar daerah yang dinilai berpotensi memicu rasa ketidakadilan di masyarakat.
Harminsyah menegaskan, kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga.
“Kami ingin memastikan satu hal: masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan,” tegasnya.(*/adv/rif/kaltimnews.co)