KALTIMNEWS.CO, Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya, hal ini sesuai dengan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. demikian yang disebutkan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti kepada Kaltimnews.co, Senin (18/4/2022) siang.
“Alhamdulillah berdasarkan data yang saya terima bahwa di Samarinda tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI. Meski, masih pula ada yang harus membayar THR dengan cara cicil. Kendati begitu kita berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Adanya sejumlah perusahaan yang mencicil THR bagi hak karyawannya di karenakan situasi pendemi Covid-19 yang melanda semua wilayah Indonesia selama kurun waktu dua tahun terakhir.
“Jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM). Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” sebutnya.
Sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban THR tahun 2022, kata dia Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda akan membuka posko pengaduan mulai Selasa esok.
Posko tersebut kata Puji dibuka di Kantor Disnaker Samarinda di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis. Melayani aduan dan laporan para karyawan, pegawai dan tenaga kerja perusahaan perihal pembayaran THR. (*)