KALTIMNEWS.CO, Telah menjadi kewajiban bersama, bahwa tiap tanggal 31 Maret para warga wajib pajak harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nya. Namun kenyataaanya masih banyak warga yang lalai akan kewajiban pelaporan tersebut.
“Pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak 2021 pada 31 Maret 2022 bagi wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 bagi wajib pajak badan, oleh karena itu sebagai masyarakat yang baik kita harus tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT pada wak tu yang ditentukan,” ujar Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono kepada media ini, Selasa (22/3/2022) siang.
Menurutnya pelbagai kemudahan telah disipakan pemerintah melalui dirjen pajak dalam melakukan pelaporan SPT tersebut.
“Sekarang pelaporan pajak pajak bisa dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktoral Jenderal Pajak Kemenkeu, E-Filling. Jadi, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak,” jelas Sugiyono.
Dia berharap wajib pajak tidak menunda pelaporan pajaknya. Karena pemerintah telah memberikan kemudahan pelaporan pajak.
“Pelaporan SPT melalui e-Filling lebih awal, akan lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus ditunda-tunda,” ujar Sugiyono.
Dia menyampaikan bahwa pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama 3 dekade. Dan, metode ini telah berhasil menggerakkan tanggungjawab mengitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. (*)