Skip to content

Wow Peredaran Miras Golongan B dan C Marak di Samarinda 

Dipublikasikan: 11 Mar 2022, 07:03
ADVERTORIAL
Wow Peredaran Miras Golongan B dan C Marak di Samarinda 
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal (Foto: Arief Kaseng/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Samarinda -  Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengaku perihatin dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) golongan b dan c disejumlah bar, pub dan diskotik di Kota Tepian.

“Peredaran miras ini sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Samarinda. Namun, penerapannya tidak berjalan tertib. Banyak bar, pub, maupun diskotik di kota tepian yang menjual minuman diatas golongan golongan a, dengan kadar alkohol 1–5 persen,” ujar Joha kepada Kaltimnews.co, Jumat (11/3/2022).

Dengan izin peredaran miras berkadar alkohol 5–55 persen tersebut kata dia, sangat jelas bertentangan dengan perda yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. 

"Itu memang suatu kendala, adanya online single submission (OSS) yakni izin yang dikeluarkan pusat, dulu untuk mengurus perizinan agak lambat. Perlu persetujuan kiri dan kanan, ketika tidak sesuai maka izin tak akan keluar. Akan tetapi saat ini pengurusan perizinan itu dipermudah pusat. "Istilahnya hanya buka blog izinnya sudah keluar. Sehingga banyak permasalahan yang sebenarnya di kondisi lingkungan tidak sesuai tapi izinnya ada," jelasnya.

Dia menyebutkan pihaknya menemukan sejumlah pengusaha hiburan malam yang dengan jelas mengantongi izin yang notabene bertentangan dengan perda tersebut. 

"Kami pernah sidak sampai ke kawasan pelabuhan, di sana banyak tempat karaoke. Sebenarnya kan tidak layak, tapi ada izinnya. Hampir semua perizinan diambil alih pusat, dan akhirnya bingung. Yang melaksanakan daerah, yang tahu kalau rusaknya daerah, tapi bukan daerah yang mengeluarkan izin," sebutnya. (*)