Skip to content

1498 Butir Inex dan sabu 988,42 Gram Sabu, Diamankan Polresta Samarinda

Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup  

Dipublikasikan: 30 Aug 2019, 06:38
ADVERTORIAL
1498 Butir Inex dan sabu 988,42 Gram Sabu, Diamankan Polresta Samarinda
Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono Saat mengelar Press Rilis tangkapan Sabu yang beratnya hampir mencapai 1 Kg, Selain mengamankan Sabu Polresta juga Mengamankan 1.498 Butir Pil Inex -- www.kaltimnews.co/Foto: Arief Kaseng

KALTIMNEWS.CO, Samarinda  - KHS alias K Bin S (25) harus berurusan hokum lantaran terbukti menjadi kurir narkotika oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda.

KHS di ciduk petugas pada hari rabu, 28 Agustus 2019 sekira pukul 17.20 wita di depan perumahan indovice Jl.DI Panjaitan, Kel.mugirejo Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda.

dari tangannya Aparat Polresta samarinda berhasil menyita dua puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 988,42 Gram, satu bungkus inex warna biru berjumlah 500 butir seberat 125 gram, dan dua bungkus inex gambar mahkota warna hijau berjumlah 998 butir seberat  269,46 gram.

Selain itu Petugas juga menyita satu plastik kresek hitam, satu kotak wafer tango, satu kotak susu anak., satu HP samsung warna putih, dan satu Unit sepeda motor skywave warna gold KT 3311 NY.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono, dalam keterangan persnya di Makopolresta Samarinda, Jumat (30/8/2019) siang, mengatakan  KHS di bekuk oleh pihaknya saat sedang mengantar barang haram tersebut.

“Saat itu KHS sedang mengendarai sepeda motor skywave warna gold KT 3311 NY, dengan membawa kantongan plastic Hita yang kala itu dicurigai berisi narkoba. “Kecurigaan kami terbukti saat Pelaku di geledah oleh petugas, dari tangannya kami menyita barang bukti  berupa 20 bungkus  narkotika jenis Sabu dengan berat 988,42 Gram,1  bungkus inex warna biru berjumlah 500 butir seberat 125 gram netto dan 2 bungkus inex gambar mahkota warna hijau berjumlah 998 butir seberat  269,46 gram netto,” kata Dedi Agustono

Menurut perwira berpangkat du melati ini, Modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan dengan menyimpan nya di dalam kota susu dan kota wafer yang terbungkus dengan plastik  kresek warna hitam

“Saat penangkapan barang bukti sempat dibuang oleh pelaku kesebrang aspal jalan sebelah kanan, Dengan adanya tersebut kemudian pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami bawa bersama denga  barang bukti ke Polresta samarinda  untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” Jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2019 tentang penyalagunaan narkotika denga ancaman pidana maksimal seumur hidup.