Skip to content

Ahmat Sopian Noor Jabat Ketua BK DPRD Samarinda

Siap Tindak Anggota Dewan Yang Langar Kode Etik

Dipublikasikan: 15 Oct 2019, 09:24
ADVERTORIAL
Ahmat Sopian Noor Jabat Ketua BK DPRD Samarinda
Ketua Badan Kehormatan DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor -- www.kaltimnews.co / Foto: Arief Kaseng

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Ahmat Sopian Noor akhirnya terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Kota Samarinda periode 2019-2024. Ahmat Sopian Noor sah dipilih menjadi ketua melalui rapat paripurna dengan agenda pengesahan tata tertib dan penyusunan alat kelengkapan dewan (DPRD) Samarinda, Jumat, (11/10/2019) kemarin.

Ditemui di Gedung Dewan Samarinda, Jl Basuki Rahmat, Selasa (15/10/2019) siang, Ketua Badan Kehormatan DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor mengatakan jika dirinya siap bekerja Profesional mengingat BK merupakan sebuah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat DPRD Samarinda.

Menurutnya Pembentukan BK merupakan AKD DPRD kota samarinda yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD Samarinda.

“BK DPRD Kota Samarinda dibentuk sebagai wadah untuk menegakan kedisiplinan para anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, dalam mengawal arus reformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih Good and Clean Governance. BK hadir untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Ahmat Sopian.

Ahmat Sopian mengutarakan, pentingnya BK dalam memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam menegakan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Samarinda.

Disebutkan, dia akan bekerja dengan profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD Samarinda yang melanggar kode etik.

“Kiranya ada anggota yang diadukan maupun ada laporan melanggar kode etik, maka kami akan melakukan penindakan, dengan cara mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap janji dan kode etik. Kami terbuka jika ada pengaduan baik dari pimpinan, anggota dewan maupun masyarakat, akan sigap melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Dan Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti otentik, maka perlu dilakukan penindakan. Kami panggil anggota dewan yang diduga melanggar kode etik. Tentu akan kami jatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegas Ahmat Sopian.