KALTIMNEWS.CO, Tenggarong - Sebanyak 1280 Sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilakukan di halaman kantor Bupati Kukar, Rabu (04/12).
1280 warga penerima itu, berasal dari Kecamatan Tenggarong Seberang, desa Perjiwa, Loa Pari dan Loa Ulung. Kemudian kecamatan Loa Kulu dari desa Sepakat dan Loa Sumber. Juga, warga Kecamatan Muara Kaman yaitu desa Muara Kaman Ilir, Muara Siran, dan Benua Puhun. Untuk Kecamatan Muara Badak diserahkan kepada warga desa Tanah Datar.
“Sertifikat diserahkan kepada warga yang memiliki hak atas tanah yang sebelumnya telah melalui survey dan kooordinasi pemerintah pusat,” ucap Kepala Kantor Pertanahan Kukar Herman Hidayat.
Mewakili ribuan penyerahan itu, sebanyak 10 sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kukar Herman Hidayat, serta Kepala Kanwil BPN Kaltim, Mazwar.
Usai penyerahan, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan PTSL merupakan program nasional yang terlaksana dengan baik bahkan bersinergi dengan program pemkab Kukar. Bahkan khusus di Kaltim, program ini termasuk paling awal di Kaltim,” katanya.
Menurutnya, koordinasinya pemkab dengan pemerintah pusat, terjalin sangat baik. Termasuk koordinasi mulai dilintas kepala desa, lurah hingga camat se Kukar.
“Koordinasi yang baik, membuatnya prosesnya lebih lancar. Semua pemegang sertifikat ini, berdasarkan usulan pemkab,” katanya.
Ia mengingatkan, pemerintah telah memenuhi hak-hak masyarakat dengan menerbitkan sertifikat yang merupakan kepastian hak serta dijamin oleh negara.
“Karena sudah terdaftar bersertifikat, jangan melupakan kewajibannya membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sebab PBB ini kembali ke masyarakat untuk dana pembangunan,” harap Edi.
Target terdekat, 2020 mendatang 60 ribu sertifikat akan dibagikan. Menyusul target utamanya, 2024, seluruh sertifikat sudah bisa dimiliki semua masyarakat yang memiliki hak atas tanah untuk mengurangi sengketa atau pengakuan kepemilikan tanah.
“Sertifikat ini adalah jaminan kepastian aspek hukumnya. Sehingga nanti secara de facto tanah itu harus dijaga,” katanya.
Lebih detil, Edi berharap, program PTSL bisa memberikan efek domino mendorong perkembangan akses ekonomi dengan memanfaatkan lahan tersebut baik sebagai lokasi usaha maupun agunan membuka usaha. (adv)