Skip to content

Kabupaten Tak Punya Wawenang di Sektor Kehutanan

Dipublikasikan: 06 Oct 2022, 11:59
Kabupaten Tak Punya Wawenang di Sektor Kehutanan
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Pengelolaan kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja adalah selain pengelolaan kawasan hutan berbasis korporasi, juga berbasis masyarakat, yakni dengan Perhutanan Sosial. Demikian yang disebutkan Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) Joko Istanto yang ditemui media ini Kamis, (6/10/2022).

“Jika dulu masyarakat tidak bisa turut mengelola kawasan hutan, maka sekarang masyarakat dapat mengelolanya dengan perencanaan kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang,“ ujar Joko.

Dalam kesempatannya dirinya mengungkapkan jika kewenangan Kabupaten untuk Sektor Kehutanan tidak ada.

“Karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, bahwa kewenangan Kabupaten untuk Sektor Kehutanan tidak ada, sehingga Kabupaten hanya bisa mengantarkan membina masyarakatnya,” sebutnya.

Oleh karena itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim kemudian menarik masyarakat di Kabupaten yang memiliki Perhutanan Sosial untuk dibina.

“Kita tarik bagaimana Kabupaten/Kota untuk membina masyarakat yang memiliki Perhutanan Sosial, karena mereka punya masyarakatnya yang dapat ikut mengelola kawasan hutan. Simbiosis seperti itu yang akan kita bangun, dengan tujuan agar masyarakat sekeliling hutan sejahtera,” ucapnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan konsep Perhutanan Sosial yang disebutkannya tersebut. Seperti halnya perusahaan, masyarakat kelompok tani di kawasan hutan membentuk Koperasi, mereka dapat mengajukan pengelolaan kawasan hutan.

“Per kelompok tani minimal 15 orang, diperpanjang 5 tahun sekali untuk dievaluasi, layak apa tidak diperpanjang ijinnya, ada aturan yang harus diikuti. Seperti dapat ijin 500 hektar Perhutanan Sosial. lalu kita akan turunkan tim untuk membuat desain tapaknya, untuk menentukan yang terbuka dan yang tertutup untuk zona lindung,” sebutnya. (*)