KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Empat puluh lima anggota DPRD Kota Samarinda kini telah mulai melaksanakan tugasnya sebagai wakil Rakyat di Dewan Jl Basuki Rahmat.
Mengutip PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keunangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa kesemua Anggota Dewan yang duduk mendapatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beserta tunjangannya.
Sekretaris Dewan DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto, yang ditemui media ini, Selasa (24/9/2019) mengatakan jika Jumlah AKD yang diterima anggota Dewan Samarinda jauh lebih rendah dari daerah lainnya.
Disebutkan Agus Tri, jika pin emas yang akan dikenakan oleh setiap anggota legislator tersebut hanya sebesar 5 gram emas murni, dengan kisaran harga untuk setiap pin emas mencapai Rp 3,5 Juta. Sedangkan untuk pakaiannya, yakni jas, berkisar Rp 2 Juta.
“Kalau daerah lain itu ada yang tujuh sampai sepuluh gram, dan itu selama lima tahun masa jabatan, cuma dapat dua kali. Setelah pelantikan, kemudian dua tahun selanjutnya,” ucap Agus Tri.
Selain mendapatkan pin emas dan jas Paralegislator ini juga turut mendapatkan tunjangan Jabatan, transportasi, dan tunjangan rumah. Untuk tunjangan transportasi ini kata dia, diberikan lantaran kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk memberi kendaraan dinas bagi para anggota dewan tersebut.
“Setiap anggota dewan mendapat kisaran Rp 43 Juta untuk setiap bulannya. Untuk jabatan ketua tentunya sedikit berbeda dengan anggota, namun selisihnya tidak banyak, paling kisaran Rp 2-3 Juta saja. Dan itu semua sudah termasuk gajih pokok,” jelasnya.
Sebelum memulai masa baktinya, para anggota legislatif ini disebutkan akan mendapat gaji pertamanya terlebih dahulu. “Mereka nanti gajian dulu, baru mulai bekerja,” Tutup Agus Tri. (*)