KALTIMNEWS.CO, Sejatinya sebuah produk hukum layaknya Peraturan Daerah (Perda) harus dibuat dan disepakati oleh dua lembaga yakni Eksekutif dan legislative, namun tidak seperti itu yang dirasakan DPRD samarinda selaku pihak legislative dalam penerbitan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW) yang kini di sahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda secara sepihak.
Hal tersebut disampaikan Sekeretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie dalam kesempatannya kepada media ini, Kamis (16/2/2023) siang.
“Setiap kepemimpinan memiliki caranya masing-masing dalam mengelola wilayahnya, namun tetap saja, harus berpacu pada aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Novan.
Novan menjelaskan jika sebelum perda diterbitkan sejatinya harus dimulai dengan sejumlah tahapan seperti, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara teknis reancangan suatu Perda yang disodorkan ke Dewan Samarinda.
“Tidak main asal teken, karena kita harus melihat seua secara deatai apa aja yang ada lama rancanagan sebuah Perda yang disodorkan oleh pihak eksekutif, jangan sampai didalamnya terdapat hal yang malah merugikan warga atau masyarakat sendiri,” sebut Novan.
Dia mencontohkan perda yang serupa yang kini masih terus bergulir di DPRD Kaltim, menurutnya mekanisme yang dilakukan oleh Provinsi Kaltim telah mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Loh sekarang begini Perda RTRW di Daerah itu merupakan turunan dari Perda yang serupa dari Provinsi, artinya perda RTRW di Daerah baru akan dibentuk setelah perda RTRW di Kaltim sudah dianggap selesai, namun kenyataannya kan berbeda Perda yang kini masih ditangan Pansus RTRW DPRD Kaltim belum selesai malah daerah yang menyelesaikan terlebih dahulu,” sebut Novan.
Sejauh ini kata dia pihak Bapemperda DP{RD Samarinda tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam kajian Perda RTRW tersebut, terlebih lagi rancangan tersebut hanya dikirimkan pihak Pemkot samarinda dalam file Soft Copy di Aplikasi WhatsApp.
“Memang kita mengakui kalau dunia sekarang ini sudah dunia digitalisasi, tapi bukan seperti ini juga caranya, ada aturan dan mekanisme yang harus digunakan secara bersama,” tutup Novan (*)