KALTIMNEWS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menyosialisasikan aturan baru terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan PKPU 6/2017 dan PKPU 6/2019, sekaligus menjadi pedoman resmi dalam proses PAW di seluruh tingkatan lembaga legislatif.
Sosialisasi digelar di Aula Kesbangpol Kaltim dan dihadiri unsur partai politik, DPRD, serta instansi pemerintah. Kegiatan tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman teknis serta memastikan setiap tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa KPU hanya dapat memproses PAW setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD. Tanpa surat tersebut, KPU tidak berwenang memulai komunikasi atau langkah administratif lainnya.
“KPU bersifat pasif. Begitu surat masuk, kami menindaklanjuti dalam waktu lima hari kerja. Namun bila anggota yang diberhentikan mengajukan upaya hukum, proses PAW wajib ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.
PKPU 3/2025 juga mengatur prioritas calon pengganti berdasarkan suara terbanyak, persebaran suara, dan afirmasi perempuan apabila terjadi kesamaan perolehan suara antarcalon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menyampaikan bahwa regulasi baru ini memuat beberapa ketentuan yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Salah satu perubahan besar adalah larangan bagi pejabat yang masih menerima gaji dari APBN atau APBD—termasuk pejabat BUMN, BUMD, dan BUMDes—untuk menjadi calon PAW.
Menurut Qayyim, aturan baru ini juga menegaskan bahwa dalam kasus anggota DPRD yang diberhentikan namun tengah menempuh proses hukum, KPU tidak lagi menyerahkan nama calon pengganti seperti praktik sebelumnya. KPU hanya mengirim surat pemberitahuan bahwa PAW belum dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kaltim, Wildan Taufik, menekankan pentingnya integritas dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan PAW. Ia menyebut PAW sebagai proses demokratis yang harus dijalankan secara transparan untuk menjaga stabilitas politik daerah.
Dengan diberlakukannya PKPU 3/2025, seluruh proses PAW diharapkan lebih tertata dan meminimalkan potensi sengketa politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sosialisasi ini menjadi awal rangkaian pembahasan lanjutan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh pada agenda politik mendatang. (*)